PRABOWO HARUS KELUARKAN DEKRIT PRESIDEN

 


KANJENG SENOPATI :

PRABOWO JIKA INGIN INGIN BERSIHKAN NEGARA, SELAMATKAN NEGARA DAN KEMBALI KEPADA UUD 1945 HARUS KELUARKAN DEKTRIT

Oleh Kanjeng Senopati

(Analis Spiritual Geopolitik Geostrategi Negara)


Kaidah tentang DEKRIT PRESIDEN :

I. Apa itu DEKRIT PRESIDEN?

Adalah Surat Pernyataan Keputusan yang dikeluarkan Presiden yang sah berkuasa saat itu karena untuk memberlakukan kembali UUD 1945, pembubaran Dewan Parlemen dan perubahan tatanan negara secara konstitusi.


II. Kapan Sejarah DEKRIT PRESIDEN?

Yaitu saat pemerintahan Presiden Soekarno tahun 1959 disaat tatanan negara kacau, rakyat terpuruk, negara dalam ancaman. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan keputusan yang dikeluarkan oleh Presiden Sukarno pada tanggal 5 Juli 1959 untuk merespon kegagalan Dewan Konstituante dalam merumuskan Undang-Undang Dasar (UUD) yang baru. Dekrit Presiden tersebut berisi keputusan presiden untuk membubarkan Konstituante, pemberlakuan kembali UUD 1945, tidak berlakunya UUD 1950, dan pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS). Dekrit ini menandai berakhirnya era Demokrasi Liberal (dikenal juga sebagai Demokrasi Parlementer) dan dimulainya era Demokrasi Terpimpin. Melalui dekrit ini tugas parlemen berada di tangan Presiden Sukarno.


III. Kapan DEKRIT PRESIDEN dikeluarkan?

Yaitu disaat NEGARA sedang dalam kondisi _instabilitas politik_ / negara dalam kondisi genting / negara keadaan darurat politik /kedaulatan negara terancam.


IV. Mengapa harus DEKRIT yang dikeluarkan?

Karena Dekrit adalah Keputusan mutlak Presiden yang dikeluarkan karena sudah tidak ada kepercayaan lagi rakyat kepada Dewan Parlemen DPR MPR atau partai partai politik.

DEKRIT PRESIDEN Kita tidak akan bisa kembali kepada UUD 1945 yang asli secara konstitusi dengan murni dan konsekuen kalau tidak dikeluarkan Dekrit secara konstitusional.

DEKRIT dikeluarkan oleh Presiden dalam rangka untuk merespon kegagalan tatanan negara dan tatanan pemerintah dan kecarut marutan Dewan Parlemen DPR MPR RI dengan memberlakukan kembali UUD 1945 dan menghapus UUD 2002. 

Dektrt Presiden dikeluarkan hanya dalam keadaan negara _instabilitas politik_ / negara darurat / genting. 

Diantara isi Dekrit adalah :

1. Dekrit Presiden berisi keputusan presiden untuk memberlakukan kembali kepada UUD 1945 yang ASLI sebagai dasar landasan konstitusi.

2. Dekrit Presiden berisi keputusan presiden untuk membubarkan UUD 2002 yang merugikan rakyat dan mengancam kedaulatan NEGARA.

3. Dekrit Presiden berisi keputusan presiden untuk membubarkan DPR MPR dan seluruh partai-partai politik. 

4. Dekrit Presiden berisi keputusan presiden untuk kemudian membentuk _Dewan Presidium Konstitusi_ yang dipimpin oleh _Ulama dan Raja Sultan_ untuk duduk di Lembaga Tertinggi Negara atau MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).

5. Dekrit Presiden berisi keputusan presiden untuk memberlakukan Pemisahan Kekuasaan antara Negara dengan Pemerintah. Tatanan Negara dipimpin langsung oleh raja sultan (dari unsur Kerajaan Nusantara) sebagai Kepala Negara. Tatanan Birokrasi Pemerintahan dipimpin oleh Perdana Menteri (dari unsur akademisi / TNI Polri).

6. Dan lain-lain..

Dekrit Presiden ini menandai berakhirnya tatanan era Demokrasi Liberal dan Kapitalis (dikenal sebagai demokrasi parlemen / oligarki) yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.

Melalui Dekrit ini Pembubaran seluruh partai-partai politik yang selama ini tidak pernah berpihak kepada kepentingan rakyat dan memberlakukan pemisahan kekuasaan antara _Kekuasaan Negara_ dan _Kekuasaan Pemerintahan_ seperti Negara Malaysia dan Brunei Darussalam.

Dengan Dekrit dimulainya era Tatanan Baru Building Sistem tatanan negara INDONESIA BARU.

Komentar

Postingan Populer